(فَصْلٌ) وَجُلُوْدُ اْلمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ اْلكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مْنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ اْلمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ اْلآدَمِيَّ.


Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai dan rambutnya itu najis kecuali tulang mayat manusia.

____________________________________________

Menurut keterangan dari beberapa ulama bahwa hewan yang terlahir dari kedua hewan yang dimaksud (anjing dan babi) walaupun hewan tersebut berbentuk kucing atau kambing maka tetap hukumnya najis.