(فَصْلٌ) وَشَرَائِطُ التَّيَمُمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: وُجُوْدُ العُذْرِ بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ، وَدُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلاَةِ، وَطَلَبُ اْلمَاءِ، وَتَعَذُّرِ اسْتِعْمَالِهِ وَإِعْوَازُهُ بَعْدَ الطَّلَبِ، وَالتُّرَابُ الطَّاهِرُ لَهُ غُبَارٌ. فَإِنْ خَالَطَهُ جِصٌّ أَوْ رَمَلٌ لَمْ يُجْزِ.
وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: اَلنِّيَةُ وَمَسْحُ اْلوَجْهِ وَمَسْحُ اليَدَيْنِ مَعَ المِرْفَقَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ.
وَسُنَنُهُ ثَلاَثَةَ أَشْيَاءَ: اَلتَّسْمِيَةُ وَتَقْدِيْمُ اْليُمْنَى عَلَى اْليُسْرَى وَالْمُوَلاَةُ.
وَالَّذِيْ يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ اَشْيَاءَ: مَااَبْطَلَ اْلوُضُوْءَ, وَرُؤْيَةُ اْلمَاءِ فِى غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ, وَالرِّدَّةِ.
Syarat bolehnya Tayammum ada 5 (lima) :
- Adanya udzur karena perjalanan atau sakit,
- masuk waktu shalat,
- mencari air,
- tidak dapat menggunakan air (karena untuk keperluan lain) dan tidak ada air setelah mencari,
- debu suci. (apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah)
Fardhu/rukun Tayammum ada 4 (empat) yaitu :
- Niat,
- mengusap wajah,
- mengusap kedua tangan sampai siku,
- tertib (berurutan).
Sunnahnya Tayammum ada 3 (tiga) yaitu :
- Membaca bismillah,
- mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
- bersegera (melangsungkan perbuatan).
- Perkara yang membatalkan wudhu
- Melihat air selain waktu shalat
- Murtad
------------------------------------------------------------
وَالصَاحِبُ الجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّى وَﻻَ اِعَادَةَ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ, وَيَتَيَمَّمُ لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ, وَيُصَلِّى بِتَّيَمَّمٍ وَاحِدٍ مَاشَآءَ مِنَ النَوَافِلِ.
Orang yang memakai perban (luka di bagian wajah dan tangan) mengusap di atasnya, dan bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.
Keterangan :
Pada saat pertama kali akan memperban luka, maka hendaklah bersuci terlebih dahulu, jadi setelah nanti memiliki hadats dan akan bersuci kembali, maka cukup mengusapkan saja pakai air pada area perban.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
----------------------------------------------------------
Surah An-nisa : 43
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ٤٣
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya! Janganlah kalian mendirikan salat sementara kalian dalam kondisi mabuk sampai kalian sadar dan bisa membedakan ucapan kalian. Ini sebelum ada larangan mengonsumsi khamar secara mutlak. Dan janganlah kalian mendirikan salat ketika kalian dalam kondisi junub, dan janganlah kalian masuk ke dalam masjid dalam kondisi tersebut kecuali sekedar melintas dan tidak berdiam diri sampai kalian mandi. Apabila kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, atau kalian sedang bepergian, atau kalian berhadas (kecil), atau berhubungan badan dengan istri-istri kalian kemudian kalian tidak menemukan air, maka carilah debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan kedua tangan kalian dengan debu tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf atas keteledoran kalian dan Maha Pengampun bagi kalian.
----------------------------------------------------------------------
Allah memberiku 5 perkara yg tidak diberikan kepada nabi terdahulu (Hadits)
- Aku diberikan kemenangan terhadap musuh,
- Bumi dijadikan sebagai masjid dan alat untuk bersuci,
- Allah menghalalkan ghanimah
- Rasulallah berhak memberi syafaat terhadap ummatnya
- Rasulallah diutus untuk seluruh ummat