(فَصْلٌ) وَاْلمَرْأَةُ تُخَالِّفُ الرَّجُلَ فِيْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ: فَالرَّجُلُ يُجَافِيْ مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَيُقِلُّ بَطْنَهُ عَنْ فَخِذَيْهِ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَيَجْهَرُ فِيْ مَوْضِعِ اْلجَهْرِ وَإِذَا نَابَهُ شَيْءٌ فِيْ الصَّلَاةِ سُبَّحَ. وَعَوْرَةُ الرِّجَلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ. وَاْلمَرْأَةُ تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ وَتَخْفِضُ صَوْتَهَا بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ اْلأَجَانِبِ وَإِذَا نَابَهَا شَيْءٌ فِيْ الصَّلاَةِ صَفَّقَتْ. وَجَمِيْعُ بَدَنِ اْلحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا وَاْلأَمَةُ كَالرَّجُلِ.
Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara :
Laki-laki :
- Menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya.
- Menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud
- Mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara
- Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah).
- Aurat laki-laki antara pusar dan lutut.
Perempuan :
- Mendekatkan sikunya satu sama lain.
- Memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan.
- Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan.
- Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.