(فَصْلٌ) وَالَّذِي يُوْجِبُ اْلغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَآءَ: ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اْلتِقَاءُ اْلخِتَانَيْنِ, وَإِنْزَالُ اْلمَنِيِّ, وَاْلمَوْتَ. وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا الِنسَاءُ وَهِيَ اْلحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَاْلوِلَادَةُ.


Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam), tiga di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu [1] senggama, [2] keluar sperma, [3] mati, tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu [4] haid, [5] nifas, [6] melahirkan (wiladah).

----------------------------------------------------------

* Masa bersih dari Nifas adalah umumnya 40 hari setelah melahirkan,

* Wiladah adalah wanita setelah melahirkan dan dianggap sudah mampu atau bisa untuk mandi.