(فَصْلٌ) وَالَّذِي يَنْقُضُ اْلوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: مَاخَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ. وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ اْلمُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ اْلعَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ اْلمَرْأَةَ اْلأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ, وَمَسُّ فَرْجِ الآَدَمِيِّ بِبَاطِنِ اْلكَفِّ, وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى اْلجَدِيْدِ.
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam) : sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap [1], hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (lingkran sekitar dubur) menurut qaul jadid [2].
---------------------------------------------------------------------------
[1] Berubah posisi duduk hingga sedikit mengangkat kaki atau pantat.
[2] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.