(فَصْلٌ) وَخَمْسَةُ أَوْقاَتٍ لَا يُصَلَّى فِيْهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ: بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ طُلُوْعِهَا حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ وَإِذَا اسْتَوَتْ حَتَّى تَزُوْلَ وَبَعْدَ صَلَاةِ اْلعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ اْلغُرُوْبِ حَتَّى يَتَكَامَلَ غُرُوْبُهَا.
Ada 5 (lima) waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu :
- setelah shalat subuh sampai menjelang terbit matahari;
- saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak;
- saat matahari tepat di tengah sampai condong;
- setelah shalat ashar sampai matahari terbenam;
- saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Keterangan:
Larangan ini boleh dilakukan jika ada sebab lain seperti:
1. Shalat Safar (hendak melakukan perjalanan disaat waktu tersebut.
2. Shalat Jenazah
3. Memiliki kebiasaan Shalat Sunnah setelah berwudhu (sprt yang dilakukan Sayidina Bilal)
4. dll.