sumber gambar : uninus.ac.id
(فَصْلٌ) وَفَرَائِضُ اْلغُسْلَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ : اَلنِّيَةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ, وَإِيْصَالُ اْلمَاءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعْرِ وَالبَشَرَةِ.
وَسُنَنُهُ خَمْسَةَ أَشْيَآءَ : اَلتَّسْمِيَةُ, وَالْوُضُوْءُ قَبْلَهُ, وَإِمْرَارُ اْليَدِ عَلَى اْلجَسَدِ, وَاْلمُوَلاَةُ, وَتَقْدِيْمُ اْليُمْنَى عَلَى اْليُسْرَى.
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu :
- Niat,
- Menghilangkan najis yang terdapat pada badan,
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu :
- Baca bismillah,
- Wudhu sebelum mandi junub,
- Mengusapkan tangan pada badan,
- Bersegera,
- Mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.