Pasal 2 - Tidak Boleh Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak



(فَصْلٌ ) وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَاْلفِضَّةِ. وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِي.


Pasal - 2 Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.

_______________________________________

Penjelasan :

Tidak boleh penggunaan wadah dari emas atau perak baik untuk makan maupun minum, bahkan beberapa qoul sahih untuk kepemilikan pun diharamkan.

Penggunaan wadah yang disepuh atau berlapis emas dan perak pun diharamkan.

Wadah yang diperbolehkan adalah selain bahan kedua tersebut contoh : Rubi

Rubi adalah kategori Kimia: Aluminium oksida dengan senyawa kimia Al₂O₃ yang mengandung jejak kromium.