(فَصْلٌ) وَاْلمَسْحُ عَلَى اْلخُفَّيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثِ شَرَائِطََ: أََنْ يَبْتَدِئَ لَبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ, وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ غَسْلِ اْلفَرْضِ مِنَ اْلقَدَمَيْنِ, وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ اْلمَشْيِ عَلَيْهِمَا. وَيَمْسَحُ اْلمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَاْلمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ. وَابْتِدَاءُ اْلمُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ اْلخُفَّيْنِ. فَإِنْ مَسَحَ فِي اْلحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ.
وَيَبْطُلُ اْلمَسْحُ بِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ: بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ اْلغُسْلَ.
Mengusap khuf (kaus kaki khusus atau muzah) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
- Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
- Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
- Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
- Melapasnya,
- Habisnya masa,
- Hadats besar.
-------------------------------------------------------------------------
Tata cara Mengusap Khuf
- Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
- Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).