(فَصْلٌ) وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالًا وَمُؤَجَّلًا فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسُ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطًا بِالصِّفَةِ, وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْسًا لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ, وَلَمْ تَدْخُلُهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ, وَأَنْ لَا يَكُوْنَ مُعَيَّنًا, وَلَا مِنْ مُعَيَّنٍ.ثُمَّ لِصِحَّةٍ اْلمُسْلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ: وَهُوَ أَنْ يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِى يَخْتَلِفُ بِهَا الثَّمَنُ, وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِى اْلجَهَالَةَ عَنْهُ, وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلًا ذَكَرَ وَقْتَ مَحَلِّهِ, وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ اْلاِسْتِحْقَاقِ فِى اْلغَالِبِ, وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعَ قَبْضِهِ, وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا, وَأَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ, وَأَنْ يَكُوْنَ عَقْدُ السَّلَمِ نَاجِزًا لَا يَدْخُلُهُ خِيَارُ الشَّرْطِ.
Akad salam (pemesanan) itu sah baik barang diterima secara langsung dan barang yang tidak diterima langsung (yaitu pemesanan) akan barang-barang yang sempurna terpenuhi di dalamnya 5 (lima) syarat yaitu:
- Barang itu dapat dipastikan keadaannya dengan sifat;
- Barang itu adalah sejenis barang yang tidak bercampur aduk dengan jenis-jenis lainnya.
- Barang itu tidak terkena api untuk (maksud) diubahnya dan keadaan mentah menjadi masak: artinya tidak dimasak.
- Barang itu bukan yang ditentukan (ditunjuk).
- Barang itu bukan juga sebagian dari barang-barang yang ditentukan (ditunjuk).
Untuk menjadi sahnya barang yang dipesan itu ada 8 (delapan) syarat yaitu:
- Barang yang dipesan hendaklah menyifati barang itu setelah menyebutkan jenis dan macamnya dengan sifat-sifat yang (dapat) membedakan harga barang itu dari yang lain.
- Haruslah menyebutkan kadar ukuran atau takarannya dengan keterangan yang (dapat) menghilangkan ketidak fahaman tentang barang itu.
- Kalau pesanan itu barang yang tidak diterima langsung, maka yang dipesan harus menyebutkan waktu penerimaannya.
- Barang itu pada umumnya harus ada pada waktu yang dijanjikan.
- Yang dipesani harus menyebutkan tempat serah terima barang pesanannya.
- Haruslah harganya sudah diketahui.
- (Pemesan kepada yang dipesani) harus membayar harga barang pesanan tersebut sebelum berpisah.
- Akad pemesanan (akad salam) itu harus terus jadi, tidak boleh dimasuki khiyar bersyarat.
#akad salam, #pemesanan