(فَصْلٌ) وَاْلحَجَرُ عَلَى سِتَّةُ: اَلصَّبِيُ وَاْلمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ اْلمُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَاْلمُفْلِسُ الَّذِى ارْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَاْلمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَاْلعَبْدُ الَّذِى لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِى التِّجَارَةِ. وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَاْلمَجْنُوْنِ وَالسَّفِيْهِ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ اْلمُفْلِسِ يَصِحُّ فِى ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ, وَتَصَرُّفُ اْلمَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ اْلوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ, وَتَصَرُّفُ اْلعَبْدِ يَكُوْنُ فِى ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ إِذَا عَتَقَ.

Larangan memebelanjakan uang hanyalah dilakukan terhadap 6 (enam) orang yaitu: 
  1. Anak-anak; 
  2. Orang gila; 
  3. Orang bodoh yang memubadzirkan uangnya (memboroskan uang semaunya). 
  4. Orang pailit (bangkrut) yang menanggung banyak hutang. 
  5. Orang sakit (yang mengkhawatirkan) dalam hal berwasiat menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya. 
  6. Hamba sahaya atau budak yang tidak diijinkan berdagang oleh tuannya.

  • Pembelanjaan oleh anak-anak, orang gila dan orang bodoh adalah tidak sah. 
  • Pembelanjaan oleh orang pailit adalah sah atas tanggungannya sendiri (asal) bukan pembelanjaan harta yang sedang diawasi.
  • Pembelanjaan orang sakit dalam jumlah lebih besar dari sepertiga hartanya adalah diserahkan atas ijin ahli warisnya sesudah ia wafat.
  • Pembelanjaan budak (tanpa seijin tuannya) adalah tidak sah dan segala akibatnya menjadi tanggung jawab sendiri, (artinya) bahwa ia dituntut sendiri sesudah merdeka jika dalam pembelanjaannya tadi merusak sesuatu.