(فصل) مَنْ غَصَبَ مَالاً لأحَدٍ لَزِمَهُ رَدُّهُ وَأَرْشُ نَقْصِهِ وَأُجْرَةُ مِثْلِهِ. فَإِنْ تَلِفَ ضَمِنَهُ بِمِثْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مِثْلٌ أَوْ بِقِيمَتِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثْلٌ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ مِنْ يَوْمِ الْغَصْبِ إِلَى يَوْمِ التَّلَفِ.
Barangsiapa merampas harta orang lain, maka ia harus mengembalikannya, membayar ganti rugi atas kehilangannya, dan membayar upah atas barang yang serupa. Jika barang itu hilang, maka ia harus menggantinya dengan harga barang itu jika ia memiliki barang yang serupa, atau dengan harga barang itu jika ia tidak memiliki barang yang serupa, tetapi lebih banyak dari harga barang itu sejak hari perampasan sampai hari kehilangannya.
Penjelasan :
Perampasan:
Jika seseorang merampas harta orang lain, ia wajib mengembalikan harta yang dirampas itu. Jika harta yang dirampas itu mengalami penurunan nilai, ia wajib mengganti kerugiannya (arsh). Jika harta yang dirampas itu digunakan, ia wajib membayar sewa yang setara.
Pemusnahan:
Jika harta yang dirampas itu musnah (yaitu musnah dan tidak dapat digunakan lagi), jika harta itu memiliki harta yang serupa (yaitu dapat dipertukarkan, seperti biji-bijian atau mineral), perampas wajib mengganti kerugiannya dengan nilai yang setara. Jika harta itu tidak memiliki harta yang serupa (yaitu memiliki harta yang berharga, seperti tanah atau ternak), perampas wajib mengganti kerugiannya pada saat perampasan atau pada saat pemusnahan, mana yang lebih besar. Perampasan:
Perampasan wajib dilakukan dalam kasus pencampuran (pencampuran kepemilikan dengan properti lain), tetapi tidak dalam kasus kedekatan (kedekatan lokal). Perampasan berlaku untuk properti yang dapat dibagi (seperti tanah pertanian), tetapi tidak untuk properti yang tidak dapat dibagi (seperti rumah atau mobil).