Pasal 9 - Menanggung Perawatan (Kafalah)

 

(فَصْلٌ) وَالْكَفَالَةُ بِاْلبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى اْلمَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيِّ.

Menanggung perawatan badan itu boleh ketika yang dirawat itu adalah hak Adam.


#asuransi jiwa