(فَصْلٌ) وَتَجِبُ زَكَاةُ اْلفِطْرِ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: اَلْإِسْلَامُ وَبِغُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَوُجُوْدِ اْلفَضْلِ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِيَالِهِ فِيْ ذَلِكَ اْليَوْمِ. وَيُزَكِّيْ عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ صَاعًا مِنْ قُوْتِ بَلَدِهِ. وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِاْلعِرَاقِيِّ.

Wajib zakat fitrah karena tiga hal : 
  1. Islam; 
  2. Terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; 
  3. Adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu.

Baca Juga : Istilah Ukuran Dalam Fiqih


Keterangan :

Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang. ? Sedangkan fatwa Imam Syafi'i sendiri menganjurkan membayar zakat fitrah dengan bahan pokok yang biasa dimakan sehari-hari.

Di Indonesia masyarakat nya membayar zakat ada yang dengan uang dan ada dengan beras. Karena berdasarkan fatwa MUI bahwa membolehkan membayar zakat dengan uang maupun beras. Alasannya agar lebih luas nilai manfaatnya bagi mustahiq jika para mustahiq menerima zakat dalam berupa uang dan beras.