(فَصْلٌ) وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ إِلَى اْلأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهِ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ اْلعَزِيْزِ فِى قَوْلِهِ تَعَالَى: (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ) وَإِلَى مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى أَقَلِّ مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ إِلَّا اْلعَامِلَ.وَخَمْسَةٌ لَا يَجُوْزُ دَفْعُهَا إِلَيْهِمْ: اْلغَنِيُّ بِمَالٍ أَوْ كَسْبٍ وَاْلعَبْدُ وَبَنُوْ هَاشِمٍ وَبَنُوْ اْلمُطَّلِبٍ وَالْكَافِرُ. وَمَنْ تَلْزَمُ اْلمُزَكِّيَ نَفَقَتُهُ لَا يَدْفَعُهَا إِلَيْهِمْ بِاسْمِ اْلفُقُرُاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ.
Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: "Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan", Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).
5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka:
- Orang yang kaya uang atau pencaharian;
- Hamba sahaya;
- Bani Hasyim;
- Bani Mutalib;
- Orang kafir.
Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat, tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.
----------------------------------------------
- Fakir
- Miskin
- Amil (Pengurus Zakat)
- Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)
- Hamba Sahaya (yang sedang berusaha menebus dirinya untuk merdeka)
- Ghorim (Orang yang banyak hutang untuk jalan Allah)
- Orang yang berjuang di jalan Allah)
- Musafir (Orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal)