كِتَابُ اْلحَجِّوَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْحَجِّ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: اَلْإِسْلَامُ وَاْلبُلُوْغُ وَاْلعَقْلُ وَاْلحُرِّيَّةُ وَوُجُوْدُ اْلزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيْقِ وَإِمْكَانُ اْلمَسِيْرِ.وَأَرْكَانُ اْلحَجِّ أَرْبَعَةٌ: اَلْإِحْرَامُ مَعَ النِّيَّةِ وَاْلوُقُوْفُ بِعَرَفَةِ وَالطَّوَافُ بِاْلبَيْتِ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَاْلمَرْوَةَ.وَأَرْكَانُ اْلعُمْرَةَ ثَلَاثَةٌ: اَلْإِحْرَامُ وَالطَّوَافُ وَالسَّعْيُ وَاْلحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيْرُ فِى أَحَدِ اْلقَوْلَيْنِ.وَوَاجِبَاتُ اْلحَجِّ غَيْرَ اْلأَرْكَانِ ثَلَاثَةُ أَشْيَآءَ: اَلْإِحْرَامُ مِنَ اْلمِيْقَاتِ وَرَمْيُ اْلجِمَارِ الثَلَاثِ وَاْلحَلْقُ.وَسُنَنُ اْلحَجِّ سَبْعٌ: اَلْإِفْرَادُ وَهُوَ تَقْدِيْمُ اْلحَجِّ عَلَى اْلعُمْرَةِ وَالتَّلْبِيَةُ وَطَوَافُ اْلقُدُوْمِ وَاْلمَبْيْتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَرَكْعَتَا الطَّوَافِ وَاْلمَبْيْتُ بِمِنَى وَطَوَافُ الوَدَاعِ.وَيَتَجَرَّدَ الرَّجُلُ عِنْدَ اْلإِحْرَامِ عَنِ اْلمَخِيْطِ وَيَلْبَسُ إِزَارًا وَرِدَاءً أَبْيَضَيْنِ.
Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu
- Islam;
- Bligh (cukup umur);
- Berakal sehat (tidak gila);
- Merdeka (bukan budak);
- (mampu mengerjakan), a) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal); b) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih).
- Aman jalannya;
- Bisa pergi (berkesampaian).
Syarat / Rukun Haji
Syarat-syarat haji itu ada 4 (empat) :
- Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah);
- Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah);
- Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh).
- Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antara bukit Shafa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri pada Marwah).
Rukun Umrah
Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu :
- Ihram;
- Thawaf dan Sa'i;
- Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.
Wajib Haji
Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu :
- Ihram mulai dari miqat;
- Melontar jumrah tiga;
- Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).
Sunnahnya Haji
Sunnahnya haji ada 7 (tujuh) yaitu :
- Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah;
- Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak);
- Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah);
- Bermalam di Muzdalifah;
- Shalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf;
- Bermalam di Mina;
- Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah).
Dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahit dan mengenakan kain dan selendang putih (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majmuk).
--------------------------------------------
Keterangan :
Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah
- Makkah bagi penduduk Makkah;
- Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
- Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
- Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
- Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
- Dzti Irq dari arah Timur.
Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.
------------------------------------------------------------------------
Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).